Untuk sebuah Program Studi dapat “TERAKREDITASI” (belum tentang Peringkat Akreditasinya), maka ada 3 (tiga) hal yang harus dipenuhi seperti yang dinyatakan pada Buku Pedoman Penilaian diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasioal Perguruan Tinggi tahun 2019, pada Bab II Penilaian Akreditasi, pada halaman 14, yakni sebagai berikut:
A. Untuk Program Sarjana dan Magister:
- Skor butir penilaian Penjaminan Mutu (keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, akademik dan non akademik) ≥ 2,0.
- Skor butir penilaian Kecukupan Jumlah DTPS ≥ 2,0.
- Skor butir penilaian Kurikulum (keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI, ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian pembelajaran) ≥ 2,0.
B. Untuk Program Doktor:
- Skor butir penilaian Penjaminan Mutu (keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, akademik dan non akademik) ≥ 2,0.
- Skor butir penilaian Kecukupan Jumlah DTPS ≥ 2,0.
- Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS ≥ 2,0.
- Skor butir penilaian Kurikulum (keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI, ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian pembelajaran) ≥ 2,0.