PERBEDAAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 53 TAHUN 2023 DAN PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2020

Belum lama ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, tepatnya ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2023. Ketetapan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. No Permendikbudristek nomor 53 Tahun 2023 Permendikbud nomor 3 tahun 2020 1 Terdapat tambahan keterangan untuk definisi: a. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem Akreditasi b. Lembaga Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh Pemerintah Belum ada 2 Capaian pembelajaran lulusan untuk Baca Selanjutnya …

INSTRUMEN SUPLEMEN KONVERSI (ISK)

========== INSTRUMEN SUPLEMEN KONVERSI (ISK) Akreditasi tahun 2020 adalah Instrumen yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT dan ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN-PT yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik. ISK Akreditasi Tahun 2020 Peraturan BAN-PT tentang Instrumen Suplemen Konversi, 16 Maret 2020. ISK APS 4.0 pada Program Sarjana dan Sarjana Terapan. Matriks Penilaian ISK APS 4.0 pada Program Sarjana dan Sarjana Terapan. ISK APS 4.0 pada Program Magister dan Magister Terapan. Matriks Penilaian ISK APS 4.0 pada Program Magister dan Magister Terapan. ISK APS 4.0 pada Program Doktor dan Doktor Terapan. Matriks Penilaian ISK APS 4.0 pada Program Doktor dan Doktor Terapan. ISK Akreditasi Perguruan Tinggi Baca Selanjutnya …

HUBUNGAN ANTARA STANDAR MUTU INTERNAL STT BETHEL INDONESIA DENGAN KRITERIA AKREDITASI

Tiga puluh lima Standar Mutu Internal yang disusun dan dilaksanakan oleh STT Bethel Indonesia, harus memberi dampak kepada capaian Akreditasi, baik Akreditasi Program Studi, maupun Akreditasi Institusi. Di bawah ini adalah hubungan antara Kriteria Akreditasi dengan Standar Mutu Internal yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh STT Bethel Indonesia: KRITERIA 1 – VISI MISI TUJUAN DAN SASARAN Standar 25 – Standar Identitas KRITERIA 2 – TATA PAMONG, MANAJEMEN, DAN KERJA SAMA Standar 7 – Standar Pengelolaan Pembelajaran Standar 15 –  Standar Pengelolaan Penelitian Standar 23 – Standar Pengelolaan PkM Standar 29 – Standar Kerjasama KRITERIA 3 – MAHASISWA Standar 27 – Standar Mahasiswa Standar 28 – Standar Rasio Jumlah Mahasiswa Terhadap Jumlah Dosen Standar 35 – Standar Penerimaan Mahasiswa Baru KRITERIA 4 Baca Selanjutnya …

DUA MACAM SATUAN WAKTU PROSES PEMBELAJARAN MENURUT SN DIKTI

Pasal 16 Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dinyatakan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 menetapkan hanya ada 2 (dua) macam saja satuan waktu proses pembelajaran, yaitu: SEMESTER, paling sedikit 16 (enam belas) minggu pembelajaran, –bukan jumlah berapa kali pertemuannya, namun jumlah minggunya! SEMESTER ANTARA, paling sedikit 8 (delapan) minggu pembelajaran, –bukan jumlah berapa kali pertemuannya, namun jumlah minggunya! Itu berarti bahwa: Di setiap minggu, –baik pada SEMESTER atau pada SEMESTER ANTARA ,  kegiatan pembelajaran setiap mata kuliah yang dijadwalkan harus ada/ terjadi/ terealisasi, –apapun bentuk pembelajarannya. Penyelenggaraan pembelajaran selain dari dua macam yang telah ditetapkan tersebut, merupakan pelanggaran terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

MEMAHAMI BENTUK PEMBELAJARAN “SISTEM BLOK”

  Pasal 19 (3) pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi tahun 2020 (SN DIKTI 2020) yang dinyatakan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020, menyatakan bahwa ada SISTEM BLOK. Bagaimana  ini harus dipahami? SISTEM BLOK adalah tentang “Bentuk Pembelajaran” BUKAN TENTANG ‘Durasi Proses Pembelajaran‘. Bedakan dua hal tersebut, -jangan dikacaukan! Durasi proses pembelajaran sudah dinyatakan secara definitif pada pasal 16 (2)  SN DIKTI 2020, yaitu ada 2 (dua) macam: [1] ‘SEMESTER,’ yaitu satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester, atau [2] SEMESTER PENDEK yaitu satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 8 (delapan) minggu. APANYA YANG DIBLOK? Yang diblok adalah topik-topik atau Baca Selanjutnya …

Syarat Terakreditasi Program Studi

Untuk sebuah Program Studi dapat “TERAKREDITASI” (belum tentang Peringkat Akreditasinya), maka ada 3 (tiga) hal yang harus dipenuhi seperti yang dinyatakan pada Buku Pedoman Penilaian diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasioal Perguruan Tinggi tahun 2019, pada Bab II Penilaian Akreditasi, pada halaman 14, yakni sebagai berikut: A. Untuk Program Sarjana dan Magister: Skor butir penilaian Penjaminan Mutu (keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, akademik dan non akademik) ≥ 2,0. Skor butir penilaian Kecukupan Jumlah DTPS ≥ 2,0. Skor butir penilaian Kurikulum (keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI, ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian pembelajaran) ≥ 2,0. B. Untuk Program Doktor: Skor butir penilaian Penjaminan Mutu (keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, Baca Selanjutnya …

AUDIT MUTU INTERNAL: Apa & Bagaimana?

Audit Mutu Internal adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. Audit Mutu Internal bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program

3 JENIS TEMUAN AUDIT MUTU INTERNAL

Kegiatan Audit Mutu Internal akan menghasilkan 3 (tiga) jenis temuan: TEMUAN POSITIF (TP) TEMUAN POSITIF  merupakan sebuah prestasi dan juga bisa sebagai kesesuaian terhadap persyaratan/ standar. Prestasi/ keberhasilan/ kesuksesan/ kesesuaian yang ditemukan pada Prodi yang teraudit (Auditee) harus dicatat. OBSERVASI (OB) adalah temuan yang menunjukkan ketidakcukupan/ ketidaksesuaian terhadap persyaratan sistem penjaminan mutu, dan memerlukan penyempurnaan. OB merupakan temuan yang berpotensi menjadi KETIDAKSESUAIAN (KTS). Pernyataan temuan harus berisi, 3 hal berikut ini: (1) Penjelasan, 2) Referensi, (3) Bukti-bukti obyektif. Dalam OB merupakan kondisi diketemukan peluang untuk perbaikan. OB dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah. KETIDAKSESUAIAN (KTS) disebut juga Ketidakpatuhan yaitu temuan yang tidak memenuhi persyaratan/ standar yang ditentukan atau temuan yang belum mencapai, menyimpang dengan standar atau persyaratan yang telah ditentukan Baca Selanjutnya …