MEMAHAMI BENTUK PEMBELAJARAN “SISTEM BLOK”

 

Pasal 19 (3) pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi tahun 2020 (SN DIKTI 2020) yang dinyatakan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020, menyatakan bahwa ada SISTEM BLOK. Bagaimana  ini harus dipahami?

  1. SISTEM BLOK adalah tentang “Bentuk Pembelajaran” BUKAN TENTANG ‘Durasi Proses Pembelajaran‘. Bedakan dua hal tersebut, -jangan dikacaukan! Durasi proses pembelajaran sudah dinyatakan secara definitif pada pasal 16 (2)  SN DIKTI 2020, yaitu ada 2 (dua) macam: [1] ‘SEMESTER,’ yaitu satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester, atau [2] SEMESTER PENDEK yaitu satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 8 (delapan) minggu.
  2. APANYA YANG DIBLOK? Yang diblok adalah topik-topik atau kajian-kajian yang sama yang digunakan pada beberapa mata kuliah, dijadikan satu bentuk perkuliahan, -tematik.  JADI yang diblok BUKAN mata kuliahnya, -namun topik-topiknya. Yang diblok juga BUKANLAH durasi semester sehingga mengurangi 16 (enam belas) minggu pembelajaran, karena seperti yang dijalaskan pada no. 1 di atas bahwa ‘sistem blok’ dan ‘semester’ merupakan dua istilah yang berbeda dan tidak ada kaitannya.
  3. Dengan demikian, dari no.1 dan 2. di atas dapat dinyatakan dengan sederhana sebagai berikut: Durasi proses pembelajaran haruslah 16 (enam belas) minggu, -dalam waktu 16 (enam belas) minggu itu bisa terjadi kuliah sistem blok sebanyak lebih dari 1 kali.
  4. APA SYARAT agar sebuah Program Studi sah menyelenggarakan SISTEM BLOK? Program Studi harus memiliki Kurikulum model Sistem Blok!

Contoh Sistem Blok:

  • Pada Program Studi Teologi, ada mata kuliah (1) Introduksi Perjanjian Lama; dan (2) Introduksi Perjanjian Baru.
  • Dua mata kuliah tersebut tidak bisa terlepas/ sama-sama akan membahas satu topik/ kajian tentang ‘Orang-orang Yahudi.’
  • Dari situlah, bisa dibuat kuliah sistem blok dengan nama mata kuliah “JUDAICA.”
  • Inilah yang dimaksud dengan SISTEM BLOK!

 

KESIMPULAN:

  1. SISTEM BLOK bukanlah perkuliahan yang mengurangi waktu belajar 16 minggu. Jika sistem blok yang dimaksud adalah seperti itu (pembelajaran yang kurang  dari 16 minggu), itu berarti sama saja dengan mengatakan bahwa pada SN DIKTI 2020, pasal 16 (2) bertentangan/ kontradiksi dengan pasal 19 (3), -yang mana tentunya tidak seperti itu.
  2. SISTEM BLOK bukanlah upaya/ siasat memperpendek, memampatkan, memotong 16 (enam belas) minggu pembelajaran. SISTEM BLOK adalah upaya menyelenggarakan pembelajaran secara topikal/ tematik.
  3. Legalitas sebuah Program Studi untuk menyelenggarakan SISTEM BLOK, adalah sediakan Kurikulum Model Sistem Blok terlebih dahulu.