DUA MACAM SATUAN WAKTU PROSES PEMBELAJARAN MENURUT SN DIKTI

Pasal 16 Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dinyatakan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 menetapkan hanya ada 2 (dua) macam saja satuan waktu proses pembelajaran, yaitu:

  1. SEMESTER, paling sedikit 16 (enam belas) minggu pembelajaran, –bukan jumlah berapa kali pertemuannya, namun jumlah minggunya!
  2. SEMESTER ANTARA, paling sedikit 8 (delapan) minggu pembelajaran, –bukan jumlah berapa kali pertemuannya, namun jumlah minggunya!

Itu berarti bahwa:

  1. Di setiap minggu, –baik pada SEMESTER atau pada SEMESTER ANTARA ,  kegiatan pembelajaran setiap mata kuliah yang dijadwalkan harus ada/ terjadi/ terealisasi, –apapun bentuk pembelajarannya.
  2. Penyelenggaraan pembelajaran selain dari dua macam yang telah ditetapkan tersebut, merupakan pelanggaran terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi.