Pasal 16 Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dinyatakan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 menetapkan hanya ada 2 (dua) macam saja satuan waktu proses pembelajaran, yaitu:
- SEMESTER, paling sedikit 16 (enam belas) minggu pembelajaran, –bukan jumlah berapa kali pertemuannya, namun jumlah minggunya!
- SEMESTER ANTARA, paling sedikit 8 (delapan) minggu pembelajaran, –bukan jumlah berapa kali pertemuannya, namun jumlah minggunya!
Itu berarti bahwa:
- Di setiap minggu, –baik pada SEMESTER atau pada SEMESTER ANTARA , kegiatan pembelajaran setiap mata kuliah yang dijadwalkan harus ada/ terjadi/ terealisasi, –apapun bentuk pembelajarannya.
- Penyelenggaraan pembelajaran selain dari dua macam yang telah ditetapkan tersebut, merupakan pelanggaran terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi.